INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2025/PA.Kfn | Haji Abdul Razak | M. Nur Kasim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Hibah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PA.Kfn | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | 4/Pdt.G/2025/PA.Kfn | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Hibah Nomor: 037/PPAT/II/2023 tanggal, 20 Februari 2023 yang dibuat oleh PPAT FREDIK TAOLIN,S.Sos;
3. Menyatakan Akta Hibah Nomor: 037/PPAT/II/2023 tanggal, 20 Februari 2023, yang dibuat oleh PPAT FREDIK TAOLIN,S.Sos tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala akibat yang ditimbulkan dari adanya Akta Hibah Nomor: 037/PPAT/II/2023 tanggal, 20 Februari 2023 yang dibuat oleh PPAT FREDIK TAOLIN,S.Sos;
5. Menyatakan untuk memulihkan kembali hak kepemilikan kepada PENGGUGAT atas 1 (satu) bidang tanah seluas 753 M2 (tujuh ratus lima puluh tiga meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04057 dalam keadaan semula saat sebelum terjadinya hibah;
6. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT
SUBSIDER
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |